Dari Bangku Kuliah ke Pelayanan Nikah: Cerita Magang di KUA
(Oleh: Tim Mahasiswa Magang Hukum Keluarga 2025)
NET24JAM.ID || Binjai,- Magang di Kantor Urusan Agama (KUA) Binjai Timur bukan sekadar kewajiban akademik. Bagi kami, ini adalah pengalaman hidup yang penuh warna—antara tumpukan berkas, lantunan doa ijab kabul, hingga percakapan hangat dengan calon pengantin yang masih ragu-ragu.
Kami menghabiskan satu bulan mengikuti proses pelayanan nikah dari awal hingga pelaksanaan akad. Mulai dari pemeriksaan dokumen, bimbingan pranikah, pengarsipan data, hingga menyaksikan langsung pernikahan di lapangan bersama para penghulu. Setiap proses kami amati, setiap tanya jawab kami pelajari. Ternyata, cinta pun butuh administrasi dan hukum yang benar.
“Bu, Kami Mau Nikah Tapi Belum Ada Buku Nikah…”
Salah satu momen yang membekas adalah ketika seorang calon pengantin datang dengan wajah cemas. Ia dan pasangannya telah menikah secara siri beberapa tahun lalu dan baru menyadari bahwa buku nikah dibutuhkan untuk berbagai keperluan hukum—dari akta kelahiran anak hingga urusan warisan.
Petugas KUA pun menjelaskan tentang isbat nikah, sebuah solusi hukum yang memungkinkan pernikahan siri untuk diakui dan dicatat secara resmi oleh negara. Dari kasus ini, kami belajar betapa pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat, terutama mengenai pernikahan yang sah secara agama dan hukum negara.
“Ternyata, Hukum Keluarga Itu Hidup…”
Di bangku kuliah, kami belajar pasal-pasal dan teori. Tapi di KUA, kami melihat langsung wajah-wajah yang berharap, khawatir, bahagia, bahkan menangis haru. Di sinilah kami menyadari bahwa hukum keluarga tidak hanya hidup dalam teks, tapi juga dalam realitas kehidupan: melindungi cinta, menjaga hak, dan menenangkan jiwa.
Kami pun jadi semakin paham bahwa profesi di bidang hukum keluarga bukan sekadar hitam di atas putih. Ia juga membutuhkan empati, komunikasi, dan hati nurani.
KUA: Lebih dari Sekadar Tempat Menikah
Kantor Urusan Agama bukan hanya tempat pencatatan pernikahan. Di balik meja pelayanan, ada misi besar yang dijalankan:
Memberi bimbingan calon pengantin agar memahami hak dan kewajiban mereka,
Mendorong pencatatan pernikahan untuk perlindungan hukum,
Menjadi ruang konsultasi keluarga, bahkan mediasi saat terjadi konflik rumah tangga.
Pernikahan siri memang sah secara agama, namun tidak diakui secara hukum negara.
Hal ini berdampak serius pada hak-hak keperdataan, seperti warisan, perceraian, dan pengurusan dokumen anak. Oleh karena itu, KUA aktif mendorong pasangan untuk melakukan isbat nikah, demi terciptanya keluarga yang tidak hanya sah, tetapi juga terlindungi oleh hukum.
Penutup
Magang ini telah membuka mata dan hati kami bahwa hukum keluarga bukan hanya teori yang dipelajari di ruang kelas, tetapi juga pengabdian nyata kepada masyarakat. Terima kasih kepada KUA Binjai Timur atas bimbingan, kehangatan, dan pengalaman tak ternilai yang telah kami rasakan.
Semoga kami bisa membawa semangat pelayanan ini ke mana pun kami melangkah nantinya, dalam profesi maupun dalam hidup.
Mahasiswa Hukum Keluarga 2025
Program Studi Hukum Keluarga
İnstitut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai.
(Shalih AF)