Foto kades desa N3 bersam istrinya di Baleho dan menteri desa Yandre Susanto
NET24JAM.ID || Labuhanbatu, – Kepala desa N3 Kecamatan Bilah Hulu Sutrisno akan dilaporkan Kekejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu terkait dugaan penyelewengan anggaran penggunaan Dana Desa N3 sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2024.
Demikian disampaikan Ketua DPD Tipikor Indonesia tim investigasi dan korupsi Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara D Ritonga kepada awak media, Jumat(8/8/2025).
Menurutnya, pengaduan ke Kajari Kabupaten Labuhanbatu itu, tentang adanya indikasi dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan atas penggunaan Dana Desa N3 ditahun 2023 sampai tahun 2024.
“Ada indikasi, dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa yang tidak tepat sasaran digunakan oleh oknum Kepala desa N3 yang berada di wilayah Perkebunan Afdeling I PTPN IV tersebut. Bentuk apa indikasi dugaan penyelewengan tersebut, nanti saja setelah kita laporkan keKajari Labuhanbatu “, ucapnya singkat.
Menindak lanjuti di duga adanya penyelewengan dana desa di desa N3 oleh Kades Sutrisno,Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan dan Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Ahlan T Ritonga SH dikonfirmasi para awak media terkait adanya indikasi dugaan penyalahgunaan serta penyelewengan Dana Desa N3 tahun 2023 dan tahun 2024,memilih bungkam dan tidak ada jawaban dari kedua Pejabat Pemkab Labuhanbatu tersebut. Samahalnya dengan pejabat Kepala desa N3 Afdeling I PTPN IV, Sutrisno , tetap bersikeras dan menghindar dari kejaran wartawan untuk dikonfirmasi.
Melalui pemberitaan ini warga desa N3 meminta kepada Menteri Desa Yandre Susanto agar mengecek dan memeriksa Kades serta kadis PMDnya yang di duga tidak merespon apa yang telah di sampaikan media ini melalui pesan whatsapp walau LSM Tipikor Indonesi akan melaporkan kekajari Labuhanbatu agar penggunaan dana desa yang di amanatkan Pemerintah kepada Sutrisno tidak di salah gunakan untuk kepentingan pribadi.
(julip Effendi)