NET24JAM.ID || Simalungun, –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun diduga lamban dan terkesan tidak profesional dalam menangani dugaan tindak pidana (Pungli) yang diduga dilakukan Kepala sekolah SMA Negeri I Pematang Bandar Serip Warner Butar Butar, yang disampaikan LSM Perkumpulan Pemerhati dan Pengawas Korupsi Indonesia (P3KI).
Sebelum nya dugaan pungli yang dilakukan Kepala sekolah SMA Negeri I Pematang Bandar Serip Warner Butar Butar yang dilaporkan LSM P3KI, pada tanggal 13 agustus 2024 NO 0924/P3KI/SM/VIII/2024, diterimah lansung oleh Staf Pidsus Ramot Butar Butar dan ditangani oleh Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Pada tanggal 23 September 2024 NO 0925/P3KI/SM/VIII/2024 LSM P3KI melayangkan surat Konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Simalungun perihal penanganan laporan LSM P3KI.Dan pada hari Rabu 19 Maret 2025 Kasi Pidsus memanggil LSM P3KI selaku pelapor .
Kasi Pidsus, Reza mengarahkan kepada LSM P3KI untuk membuat surat laporan baru dan menyertakan bukti tambahan play disc video dan audio saat sekretaris Komite TB Purba dan sekjen LSM P3KI melakukan wawancara kepada orang tua wali siswa siswi yang menjadi korban pungli tersebut. Dan pada tanggal 22 juli 2025 NO 0730/p3ki/SM/viii/2025 LSM P3KI kembali menyerahkan bukti tambahan berupa play disc video dan audio yang disarankan oleh Kasi Pidsus.
Pada hari selasa (26/08/2025) sekira pukul 10.30 wib, Ketua P3KI Simalungun Sofian dan Sekjen Mariono diminta menghadap Staf Intel Kejari Adi lubis terkait tindak lanjut laporan P3KI. Menurut nya laporan P3KI sudah ditindak lanjuti dengan meminta keterangan dari Kepala sekolah, Ketua Komite, dan Bendahara Komite. Dari hasil keterangan yang kami peroleh mereka tidak ada melakukan pungli tersebut” terang Andi Lubis.
Ironisnya saat ditanya degan bukti play disc video dan audio yang telah diserahkan sebagai alat bukti pendukung tersebut Adi Lubis mengatakan “saya tidak ada menerima play disc video dan audio itu pak, jawab Adi lubis, yang saya terima cuma lampiran laporan orang bapak’ jelas Adi lubis, namun setelah ditunjukan bukti sera terima yang ditandatangani dan didokumentasikan Andi Lubis berkata “nanti kita cari play disc itu , pasti jumpa itu pak, sambungnya.
Usai keluar dari ruangan Staf Intel Kejari Adi Lubis, Ketua LSM P3KI Sofian kepada Awak Media Net 24 jam.id mengatakan, ‘Seharusnya Kejari Simalungun melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pungli tersebut secara komprehensif, dengan memanggil nama nama yang tertera didalam laporan P3KI, seperti pihak terlapor Serip Warner Butar Butar (Kepsek), selanjutnya TB Purba (Sekretaris Komite) saksi yang melakukan investigasi lansung dan wawancara kepada orang tua wali siswa siswi adanya praktek pungli tersebut, serta pihak pelapor dalam hal ini LSM P3KI” jelas Sofian.
Atas dugaan yang di sampaikan oleh Ketua LSM P3KI bahwa Kejari Simalung dan Kepala sekolah Serip Warner Butara-Butar di duga kuat ada melakukan suap menyuap (Pengkondisian) sehingga pihak Kejari Simalungu di duga sengaja mengkaburkan laporan dan juga barang bukti yakni ply disc dan berdalih akan di cari setelah ada bukti serah terima”jelas Sofyan.
Yang lebih aneh lagi pihak Kejari memanggil dan minta keterangan terhadap orang yang tidak ada namanya di dalam laporan LSM P3KI dan ini menjadi tanda tanyak besar kepada Kejari Simalungun sudah jelas yang ada nama nya TB Butar-butar tetapi yang di panggil lain”jelas Sofyan.
Ironisnya bukti tambahan play disc video dan audio bukti adanya pungli tersebut hilang tidak ada diterima
Kasi Intel sesuai keterangan Staf Intel Adi Lubis.
“Pertama di duga di sengaja laporan di lambankan hingga sampai satu tahun,
“Kedua, dalam penangananya Kejari tidak melaksanakan sesuai fakta yang ada, meminta keterangan dari orang yang melemahkan laporan, ketiga, tidak adanya tanggung jawab terhadap keamanan alat bukti yang di berikan bukti praktek pungli tersebut hilang , atau sengaja dihilangkan, sebut Pimpinan Umum.
Lebih lanjut ujarnya, untuk memastikan penanganan yang transparan dan akuntabel.
Atas dugaan laporan pungli kekejari Simalungun jalan di tempat Kita akan mengambil langkah untuk melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejari), atau Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), mengingat
(Pungli) adalah pungutan liar yang merupakan bagian dari korupsi yang harus ditindak”jelasnya.
Untuk memastikan, penanganan yang profesional dan Akuntabilitas yaitu dengan melaporkan keKejatisu langkah ini akan mendorong akuntabilitas dan tindakan disipliner bagi pihak yang lalai, dalam melaksanakan tugas, “tegasnya.
(Mariono)