Diduga Langgar Zona Kampanye Satika -Sarlandy Dilaporkan Ke Bawaslu
NET24JAM.ID||Tapanuli Utara.-Kuasa Hukum tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Tapanuli Utara (Taput) nomor urut 2 JTP -DENS melaporkan Paslon nomor urut 1 Satika – Sarlandy ke Bawaslu setempat.
Koordinator Tim Hukum pemenangan JTP-DENS, Tony H Lambas Pasaribu SH, MH mejelaskan bahwa Paslon Satika-Sarlandy diduga melanggar aturan zona kampanye sebagaimana keputusan KPUD Taput no 1226 tahun 2024.
Dari keterangan tim kuasa hukum JTP-DENS Paslon nomor urut 1 diketahui menggelar kampanye di Kecamatan Siborong Borong pada Selasa 5 Nopember 2024.
Aturan kampanye sudah di atut oleh KPU, pada tanggal itu kecamatan Siborong borong merupakan jadwal kampanye paslon nomor urut 2 JTP – DENS.
“Karena itu, kami menganggap paslon nomor 1 telah melanggar aturan zonasi kampanye yang sudah diatur KPU,”kata Tony kepada sejumlah wartawan, Rabu (6/11/2024) malam.
Tony menuturkan, laporan ini dilakukan karena khawatir kegiatan kampanye berikutnya membahayakan dan bisa menimbulkan antar simpatisan. Dan berharap aturan KPU ditegakkan serta dijalankan masing masing paslon.
“Kenapa kami laporkan, karena peristiwa ini sangat membahayakan, artinya hari itu di wilayah Siborong-borong adalah jadwal paslon JTP – DENS sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi. Dan tentu atas pelanggaran itu, kami berharap paslon yang melanggar zonasi itu diberi sangsi tegas,”ucapnya.
Ketua Bawaslu Taput Kopman Pasaribu belum berhasil dikonfirmasi, namun demikian laporan itu telah diterima stafnya Ronika Nababan dengan nomor lapor 020/PL//PB/KAB.TAPUT/02.26/X/2024.
Laporan itu diterima dalam bentuk dua lembar foto hasil screenshot, 1 buah flashdisk berisi video ajakan kepada masyarakat untuk memilih Paslon serta satu berkas salinan SK KPU Taput.(Fesny Anwar Manalu)