foto:pintu gudang tempat pengepul BBM yang diduga tanpa izin
NET24JAM.CO.ID : Medan Marelan,-
Dugaan aktivitas gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Jalan Jala IV, Gang Sanjaya Lingkungan 03, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, kembali menjadi sorotan. Gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan solar dan pengepulan BBM yang di duga ilegal tanpa izin tersebut masi bebas beroperasi dan tak tersentuh penegakan hukum.
Berdasarkan hasil investigasi tim dilapangan, ditemukan sebuah bekas gudang pengoplosan gas yang pernah di grebek oleh tim gabungan Kejatisu,TNI,Polri dan juga pihak pemerintahan di Jalan Jala IV, Rengas Pulau Medan Marelan, yang diduga dijadikan lokasi penampungan BBM jenis solar yang dikelola berinisial Hnd.
Di dalam gudang tersebut terlihat sejumlah fasilitas yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan BBM, di antaranya Beby tang, tangki duduk serta beberapa drum sebagai tempat penyimpanan BBM Selasa (4/08/2026).
Temuan pengepulan BBM solar yang di duga ilega tersebut memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap dugaan aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan di sektor minyak dan gas bumi yang telah di atur di dalam undang-undang migas no.22 Tahun 2001 di ancam hukuman penjara 3 tahun dan denda 30 miliar.
Keberadaan gudang tersebut sebagai pengepul BBM yang di duga tanpa izin sangat meresahkan masyarakat dan bisa mengakibatkan kebakaran dan juga merugikan negara dan pemilik dan pengelola BBM hanya memikirkan ke untungan pribadi.
Melalui pemberitaan ini di minta kepada penegak hukum khususnya Polres Pelabuhan Belawan agar mengkroscek keberadan gudang tersebut dan menindak pemilik juga pengelolanya karena ini jelas-jelas pelanggaran hukum yang telah di tetapkan oleh negara.
(fen)
Editor : Fendi






