NEt24jam.id || Simalungun,-
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Simalungun menerbitkan surat edaran untuk peraturan pembatasan dimensi dan beban (overload) bagi perusahaan yang mempergunakan angkutan untuk mencegah pelanggaran muatan yang berlebihan atau Overload yang berdampak terhadap badan jalan yang cepat rusak.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada hari Jumat (15/08/2025) dan disampaikan oleh Dishub kepada Perusahaan milik BUMN maupun Swasta pada hari Jumat (22/08/2025) yang berada di Kecamatan Dolok Batu Nanggar dan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Adapun nama – nama Perusahaan tersebut adalah, Bridgestone Sumatera Rubber Estate, PTPN IV Dolok Ilir, PTPN IV Laras, PTPN III Bandar Betsy, CV Sinar Tenera, Veron a/n Aseng.
Kepada Awak Media, jumat (22/08/2025) pukul 15.00 wib, saat dikonfirmasi, Kadishub Sabar Pardamean Saragih,SH menjeaskan, “surat ini bertujuan mengendalikan kendaraan dengan muatan atau dimensi melebihi standar, yang dapat menyebabkan kerusakan jalan, kecelakaan lalu lintas, dan kerugian Negara.
“Tujuan penerbitan surat pembatasan Over Dimension Over Loading
guna meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih” jelasnya.
Pelanggaran yang melebihi muatan dapat memicu kecelakaan serius bagi pengguna jalan lain serta kerusakan jalan. “Muatan yang berlebih dapat mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, serta mengakibatkan kerugian Negara karena biaya akan di keluarkan untuk perbaikan” jelas Kadis.
Menurut Kadis, tindakan yang perlu kita tempuh nantinya, bagi angkutan dengan cara penertiban kendaraan, penerapan aturan, dan sanksi bagi kendaraan yang melanggar standar dimensi dan muatan. Perlunya penerapan peraturan, untuk mengedukasi masyarakat dan perusahaan angkutan mengenai pentingnya mematuhi aturan Over Dimensi dan Over Loading.
Muhammad Wahyudi selaku tokoh pemuda, dan juga inisiator saat masyarakat Kecamatan Bandar Huluan melakukan demo menuntut pengaspalan jalan Bandar huluan – Dolok Batu Nanggar , memberikan apresiasi dengan terbitnya surat aturan pembatasan dimensi dan beban (overload) “kami meminta kepada semua pihak, perusahaan terkait agar bisa mematuhi peraturan yang sudah ditentukan. Masyarakat berharap agar dari semua elemen bisa sama – sama menjaga dan merawat jalan yang sudah hampir 20 tahun tidak terjamah pembangunan. “Bila jalan rusak, jelas masyarakat yang dirugikan disini” ujarnya.
Lebih lanjut di katakannya bila surat himbauan ini tidak diindahkan oleh pihak – pihak perusahaan terkait, maka masyarakat akan bertindak tegas turun ke jalan demi menjaga dan merawat jalan agar kondisi jalan bisa bertahan lama” pungkasnya.
(Mariono).