NET24JAM.ID || Labuhan Batu, – Terindikasi adanya dugaan telah terjadinya penyalahgunaan Dana Desa N3 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu tahun 2023 -2024, pada sub bidang badan usaha milik desa (Bumdes), bidang ketahanan pangan pada sub bidang Pertanian dan bidang Peternakan serta bidang UMKM. Rabu (6/8/2025).
Pasalnya, diketahui bahwa Bumdes desa N3 Aek Nabara sudah lama tidak difungsikan lagi oleh Kepala desanya Sutrisno. Sama juga halnya pada sub bidang Ketahanan Pangan pada Pertanian didesa N3 tidak ada ditemukan pengelolaan sebagai satuan untuk meningkatkan taraf perekonomian warga desa setempat.
Dan, sub bidang Peternakan hewan juga tidak ada ditemukan yang dikelola oleh Kelompok warga setempat . Namun, ada ditemukan puluhan ekor ternak Lembu persisnya terletak dibelakang rumah Kepala desa N3 Sutrisno yang diduga ternak Lembu tersebut adalah milik Kepala Sutrisno.
Hasil data yang kita himpun didesa N3 Kecamatan Bilah Hulu, tidak kita temukan adanya kegiatan Ketahanan Pangannya yaitu sub bidang Pertanian dan UMKM serta sub bidang Peternakan juga tidak ada di temukan didesa N3 yang langsung dikelola oleh Kelompok tani warga setempat ataupun Bumdesnya.
Dalam hal ini terindikasi dugaan penyelahagunaan anggaran Dana Desa tahun 2023 dan 2024 sampai tahun 2025 yang saat ini masih berjalan “, ungkap Ketua DPD Tipikor Indonesia tim investigasi pidan korupsi Indonesia Kabupaten Labubanbatu, D Ritonga kepada awak media ini, Selasa (5/8/2025) saat berkunjung ke desa N3.
Lebih lanjut di katakan D Ritonga, Kepala desa N3 Sutrisno tidak pernah berada dikantor desa, bahkan,Sutrisno tidak memasang papan majalah dinding (Mading) didepan kantornya sebagai informasi APBdesa pada penerimaan Dana Desa setiap tahunnya.
“Ada unsur kesengajaan yang di lakukan oleh Sutrino agar Publik tidak mengetahui setiap kegiatan dan informasi yang telah di kerjakan oleh Kepala Desa Sutrisno dan besar jumlah Dana Desa yang di kucirkan ke desa N3 tersebut “, ungkap D Ritonga.
Ironisnya, Kepala desa N3 Sutrisno tidak dapat dikonfirmasi awak media terkait Dana Desa yang diduga adanya penyalahgunaan anggaran yang terindikasi adanya dugaan korupsi Dana Desa dari tahun 2023 sampai tahun 2024 dan 2025.
(julip Effendi)