NET24JAM.CO.ID || Tapanuli Selatan,-
Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kejari Tapsel) telah menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2020 s/d 2021.
Saat dijumpai dikantornya, Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ivan Darmawulan SH didampingi Kasi Intel Obrika Yandi Simbolon, SH, mengatakan bahwa Kejari Tapsel telah menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dana BOS tersebut karena tidak ditemukan tindak pidana dan sudah sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur).
“Alasan penghentian penyelidikan dugaan korupsi Dana BOS Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Selatan sudah sesuai SOP, penghentian kasus tersebut dilakukan karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana, Tetapi kasus ini tidak tertutup kemungkinan masih bisa dibuka kembali”. Ucap Kasi Pidsus, Ivan saat dijumpai di Kantor Kejari Tapsel (Sipirok) Sumatra Utara. Senin, 4/8/2025.
Lebih lanjut, Ivan memaparkan bahwa Proses penanganan perkara dugaan korupsi Dana BOS Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Selatan TA 2023 telah sesuai prosedur. Termasuk telah memanggil dan memeriksa Kasi Penmad Fahrul Sanawi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Selatan Drs Ihwan selaku kuasa pengguna anggaran pada saat itu.
“Saya bisa mempertanggungjawabkan penanganan pemberhentian Penyelidikan kasus ini,” Cetus Ivan selaku Kasi Pidsus.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan melayangkan surat permintaan keterangan kepada Drs Ihwan untuk diminta keterangannya sehubungan dengan tindak pidana korupsi anggaran dana BOS madrasah TA 2020 s/d 2021. Namun, surat permintaan keterangan yang ditanda tangani mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Siti Holija Harahap, SH.MH tidak memakai Tanda Tangan Elektronik (TTE) melainkan tanda tangan manual.
Padahal Kejaksaan telah menerapkan tanda tangan elektronik sejak sekitar tahun 2020. TTE sudah digunakan secara umum dalam proses administrasi dan penyelidikan oleh Kejaksaan, termasuk dalam surat permintaan keterangan.
Sementara itu Kasi Pidsus, Ivan saat menanggapi hal tersebut memberikan alasan, dimana saat mantan Kajari Tapsel tidak menggunakan TTE (Manual) berhubung karena Komputer lagi ada gangguan alias error.
(Tim Dedi Tison).